NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

KPK Tahan Kadikbud Malut Terkait Suap Rp 1,2 M ke Gani Kasuba

KPK resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, pada Kamis 4 juli 2024 (foto, istimewa).

newsgapi.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, Kamis (4/7/2024).

Penahanan ini terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp 1,237 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, Imran menyetorkan uang tersebut secara bertahap.

“Pertama senilai Rp 210 juta yang diserahkan Imran sebelum dilantik sebagai Kepala Dikbud. Kemudian berikutnya senilai Rp 1,027 miliar setelah pelantikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan, kasus ini merupakan bagian dari perkara AGK yang melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, rekomendasi pengurusan izin, dan pengisian jabatan di lingkup Pemprov Malut.

“AGK meminta sejumlah uang kepada para pejabat untuk mendapatkan jabatan-jabatan tertentu,” ungkap Asep.

Total penerimaan AGK selama menjabat sebagai Gubernur mencapai Rp 102 miliar.

Khusus untuk kasus Imran, transaksi dilakukan melalui rekening Ramadhan Ibrahim (RI) sejak November hingga Desember 2023.

KPK sebelumnya telah mengamankan Imran saat operasi tangkap tangan, namun sempat dipulangkan karena kurangnya bukti.

Setelah melakukan penyidikan lanjutan terhadap AGK, KPK akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Imran sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Imran disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.