Tampak depan kantor bupati Halmahera Selatan
NEWSGAPI.COM — Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi melidik kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum Bupati Halsel akhir tahun 2023. Hal ini dilakukan lantaran dalam kurun waktu 14 hari atau sesudah pemerintahan berpindah ke Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, anggaran tersebut dicairkan sebesar Rp 1.4 Miliar secara maraton.
Olehnya itu dinilai ada ketidak beresan dalam proses pencairan tersebut, Polres Halsel lantas menerjunkan personilnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan (Pulbaket) baik berupa saksi dan lainnya, sebagai langkah awal dalam penyelidikan.
“Kasus ini, kita akan Lidik dan menurunkan tim untuk dilakukan Pulbaket,” singkat Kasat Reskrim Polres,Halsel, IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis 23 Mei 2024 kemarin.
Untuk diketahui, anggaran makan minum Bupati Halsel ini dicairkan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemda Halsel pada akhir tahun 2023, namun anggaran yang nilainya fantastis yang dicairkan tersebut kuat dugaan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Item kegiatan untuk makan minum kepala daerah, wakil kepada daerah, sekretaris daerah dan pejabat eselon II pada bulan November dan Desember tahun 2023 sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A,” demikian dilihat dalam dokumen makan minum kepala daerah, Selasa(2/4/2024) lalu.
Sementara itu, pada Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu sebesar Rp. 274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia pada tanggal 21 November 2023.
Kemudian, permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu juga di bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV Rizkia Andira sesuai SPK No.502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023.
Dengan demikian, permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 dengan periode pencairan dana untuk November ke Desember 2023 atau kurum waktu pencairan 14 hari. (fik)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara