Agus Salim R. Tampilang SH, Praktisi Hukum Maluku Utara
NEWSGAPI.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang SH menyoroti calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Oknum caleg dari daerah pemilihan tiga yang juga anggota DPRD aktif itu, kata Agus, jika terbukti maka yang bersangkutan melanggar uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa yang namanya fasilitas pemerintah dilarang untuk digunakan dalam kepentingan politik.
“Kalau kemudian fasilitas pemerintah berupa speed puskesmas itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan perlu ditindak, apalagi yang bersangkutan sebagai anggota DPRD aktif seharusnya menjadi panutan bukan mencontohkan hal yang tidak baik,” kata Agus Salim kepada media ini, Rabu (14/2) kemarinn.
Agus juga mengatakan, perbuatan caleg PKS itu menyangkut dengan etika maka harus digiring untuk diperiksa.
“Kalao memang ada laporan yang bersangkutan benar menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan politiknya maka pengawas pemilu ditinggakat kecamtan harus membuat laporan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, jika yang bersangkuta tidak diproses maka akan menimbulkan dinamika yang tidak elok dan menghambat proses demokrasi kedepan, karena orang-orang seperti ini selalu menggunakan kekuasaan dan jabatan untuk menakut-nakuti orang lain demi kepentingan pribadi.
Agus kemudian mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, olehnya itu tidak ada orang yang membentak satu dengan yang lain.
“Orang orang seperti ini jangan dipilih. Jangan mentang-mentang partainya itu mendekatkan diri dengan orang yang berkuasa saat ini di Halmahera Selatan lalu mendirikan hegomoni politik,” ujarnya.
Sebagai orang yang partainya berkuasa saat ini, lanjut Dia, seharusnya yang bersangkutan mencontokan diri sebagai panutan, bukan malah sebaliknya.
Untuk itu, dirinya mendesak Bawaslu Halmahera Selatan agar segera mendalami kasus tersebut karena pasti akan ditemukan hal-hal yang lebih menarik dari apa yang dilaporkan saat ini.
“Selain itu partanya juga harus memeriksa yang bersangkutan terkait etik,” pungkasnya. (fik)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak