
Temuan Sianida di Kontener Pelabuhan Babang, Halmahera Selatan
NEWSGAPI.COM, Labuha – Kausus 19 ton sianida milik CV Surya Semesta Sakti yang sementara terparkir di Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, makin jelas statusnya.
Belasan ton sianida itu diketahui milik CV. Surya Semesta Sakti yang terdata memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di sistem Online Single Submision (OSS) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang beralamat di Air Mangga Indah Desa Anggai Kecamatan Obi Halmahera Selatan tanpa memiliki nota pengguna akhir Bahan Berbahaya (B2) Sianida.
Sebagaimana dijelaskan, Kordinator Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai, Agil Subur pada Rabu, (17/1) kemarin bahwa belasan ton sianida milik CV Surya Semesta Sakti yang saat ini terparkir di Pelabuhan Babang tidak memiliki izin distributor sianida.
“Jadi saudara Nikolas (pemilik belasan ton sianida) sebagaimana tidak perna melakukan atau meminta rekomendasi kepada ketua-ketua Kelompok IPR untuk pengurusan izin distributor sianida,” jelas Agil saat ditemui di kediamanya.
Dia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Akhir (PA) adalah mereka yang memiliki izin industri dan izin lingkungan yang memberikan nota penggunaan B2 kepada distributor.
Namun, CV Surya Semesta Sakti adalah distributor B2 yang tidak memiliki mitra penyaluran Bahan Berbahaya (B2) kepada pihak pengguna akhir yang memiliki izin industri dan izin lingkungan, sehingga tanpa di ketahui selama ini perusahan milik Nikolas tersebut menyalurkan sianida secara ilegal di tambang rakyat.
Dia juga menyebut, distributor dan pengguna akhir adalah satu mata rantai yang tidak bisah dipisahkan dalam pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya tersebut.
Diketahui, belasan ton sianida yang terparkir di Pelabuhan Babang atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Bahan tersebut dikirim dari Jakarta sejak tangga 21 Desember 2023 melalui Tanjung Perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Konteiner. (fik)
More Stories
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa