Kondisi jalan Desa Jikotamo menuju Anggai, Kecamatan Obi
NEWSGAPI.COM Labuha – Mimpi warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, untuk memiliki ruas jalan yang layak dari Desa Jikotamo menuju Anggai telah sirna. Mengapa tidak, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah ditahan lembaga anti rasuah setelah terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di hotel Bidakara bilangan Jakrta, Senin (18/12/2023) lalu.
AGK ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek di Pemprov Maluku Utara.
Penetapan AGK oleh KPK ini, tentunya berimbas pada sejumlah penataan infrastruktur di Desa Laiwui, Jikotamo dan ruas jalan desa Anggai kecamatan Obi milik Pemprov Maluku Utara. Hal ini lantas dikeluhkan warga setempat.
“Kondisi jalan rusak berlubang ini tentu sangat menyulitkan dan membahayakan warga saat berkendara, apalagi saat musim hujan, kondisi jalan seperti kolam ikan,” keluh warga setempat saat ditemui wartawan dalam perjalanan ke Desa Anggai, Rabu (17/1).
Padahal, penataan ruas jalan tersebut oleh Pemprov Maluku Utara sebelumnya telah dianggarkan melalui Dinas PUPR pada tahun 2023 sebesar Rp 29,4 miliar. Namun setelah dianggarkan jalan dan sejumlah infrsatruktur lainya belum juga dikerjakan.
Bahkan melalui keterangan resmi, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba pada Mei 2023 lalu mengatakan pembangunan ruas jalan tersebut ditargetkan capai 75 persen di tahun 2024. Namun sebelum target terlaksana AGK malah terjaring operasi KPK. (fik)
More Stories
Pasangan Husain-Asrul konsisten mewujudkan Kesejahteraan Untuk Masyarakat Maluku utara
Taruh Harga Diri Muksin Hi. Saleh, Zamrud Minta Keluarga Bajo Menangkan Rusihan-Muhtar
Husain Alting Sjah Usung Visi Ekonomi Inklusif untuk Maluku Utara