Polda Maluku Maluku Utara/ Foto: Harian Halmahera
NEWSGAPI.COM, Ternate – Dalam waktu dekat Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bakal gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta hasil penjualan tanah di kelurahan sasa kota Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara.
Dirreskrikum Polda Malut, Kombes (Pol) Asri Efendi saat dikonfirmasi wartawan, kamis (26/10) menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terus berproses.
Terhadap kasus itu, sudah ada permintaan keterangan sejumlah pihak baik pelapor maupun terlapor Burhan Ismail.
Untuk terlapor Burhan Ismail sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu, tinggal menunggu hasil telaah penyidik untuk di gelar.
“Sekarang penyidik lakukan telaah, terhadap hasil klarifikasi terlapor, Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maka akan langsung digelar dalam waktu dekat ini untuk peningkatan status,”tandas Asri.
Diketahui, Burhan Ismail Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara oleh AT. Hi Salim selaku penjaga lahan milik linda Gandawati karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Burhan diduga melawan hukum lantaran menggelapkan uang hasil jualan lahan dari penerima kuasa Ahmad Haji Salim.
Motifnya, Ahmad yang menjual lahan atas kuasa linda Gandawati yang tak lain merupakan bos Ayu Lestari. uang hasil penjualan tanah itu dititip ke Burhan Ismail atas dasar kepercayaan. Uang yang dititip senilai Rp 1.2 miliar itu baru dikembalikan kurang lebih Rp 500 juta dan sisanya belum dikembalikan sampai sekarang.(*)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara