Guntur Triyono, Kepala Kejaksaan Halmahera Selatan (foto istimewa)
NEWSGAPI.com, Labuha – Kejari Halmahera Selatan (Halsel) telah menaikan status kasus dugaan korupsi anggaran BLT Desa Papaloang dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Papaloang Safri Abdullah ini telah ditemukan dugaan penyalagunaan anggaran BLT senilai Rp. 185.400.000. Di mana, dugaan tersebut saat pemerintah desa menganggarkan dana BLT tahun 2022 sebesar 40 persen atau senilai Rp. 370.800.000 yang diperuntukkan kepada 103 keluarga penerima manfaat.
Namun, dari tahapan proses penyaluran ke masyarakat hanya dana BLT tahap 1 dan 2 yang disalurkan, sedangkan untuk tahap 3 dan 4 sama sekali tidak disalurkan oleh kepala desa papaloang.
Kepala Kejari Halsel, Guntur Triyono mengatakan, dari laporan tersebut pihak Kejari Halsel melalui bidang Pidsus menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 02/Q.2.13.4/ Fd.1/06/2023 tanggal 19 juni 2023 dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
“Sebanyak 26 orang telah dimintai keterangan yang terdiri dari masyarakat penerima BLT, pihak Kecamatan Bacan Selatan, pihak Dinas PMD dan pihak BPD Desa Papaloang,” kata Guntur, Jumat (6/10)
Guntur menyebut, dari keterangan sejumlah pihak yang dimintai keterangan hingga terungkap dana BLT tahap 3 dan 4 tidak disalurkan.
“Dari hasil data dan keterangan yang dikumpulkan dapat disimpulkan bahwa untuk dana BLT desa papaloang tahun 2022 tahap 3 dan tahap 4 sama sekali tidak disalurkan oleh kepala desa papaloang dengan nominal Dana BLT tahap 3 dan 4 senilai Rp. 185.400.000,” bebernya.
Ia lantas berkesimpulan, dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut telah ditemukan permulaan perbuatan pidananya.
“Hasil ekspose yang dilakukan oleh pihak Kejari Halmahera Selatan berkesimpulan bahwa perkara terkait desa papaloang telah ditemukan dua alat bukti sehingga perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menemukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan ini,” ucapnya. (*)
More Stories
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda