

ilustrasi Bawaslu (foto : Umsu)
Newsgapi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan sepuluh provinsi yang berisiko tinggi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Salah satu provinsi yang masuk daftar tersebut adalah Maluku Utara (Malut).
Bawaslu mengharapkan pemerintah daerah di sepuluh provinsi tersebut dapat melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif agar ASN tidak melanggar netralitasnya.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Jumat (22/9/2023).
“Sepuluh provinsi yang kerawanannya tinggi, pastikan upaya pencegahannya tepat,” ujar Lolly seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu.
Selain Malut, sembilan provinsi lain yang masuk daftar rawan netralitas ASN adalah Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.
Lolly lantas menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan ASN di sepuluh provinsi tersebut.
“Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Selain sepuluh provinsi yang berisiko tinggi terkait netralitas ASN, Lolly juga menyebutkan, terdapat 20 kabupaten/kota yang memiliki potensi kerawanan tinggi soal netralitas ASN.
Disebutkan 20 daerah tersebut, tiga di antaranya berada di Malut, yaitu Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
“Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” imbuhnya.
Menurut Lolly, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi antara lain adalah mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media sosial dan media lainnya, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung petahana, tergabung dalam grup WhatsApp yang mendukung calon tertentu, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” pungkasnya. (*)
More Stories
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia di Tengah Perawatan Intensif
Soroti Pemberhentian 4 Kades di Halsel, Muammil: Bukti Pemerintahan Otoritarian
Copot 4 Kades Tanpa Dasar, Bupati Halsel Terkesan Lindungi Kades Cabul