
Juru bicara Pemuda Pancasila Malut, Rafiq Khailul (kanan)
NEWSGAPI.com, Labuha– Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Maluku Utara (MPW-PP Malut) mendesak Polda Malut segera menindak aktivitas tambang galian c di Desa Sawadai, Halmahera Selatan (Halsel) yang diduga dikerjakan CV. Multi Jaya Sentosa.
Melalui juru bicara Pemuda Pancasila Malut, Rafiq Khailul, menyatakan keprihatinannya atas ulah oknum penambang yang merusak lingkungan.
“Penambangan tanpa izin di Desa Sawadai, Halmahera Selatan ini bisa berdampak pada lingkungan. Karena itu kami meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera menindak tegas oknum pemilik aktivitas tambang ilegal tersebut,” kata Rafiq, Kamis (3/8)
Ia menegaskan, keberadaan galian c ilegal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar Undang-Undang lingkungan hidup.
“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 itu jelas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, untuk itu penegak hukum harus menindak tegas para pelaku,” tegasnya. (red)


More Stories
SPBUN Panamboang Diduga Jadi Jalur Mafia BBM, Penanggung Jawab Akui Jual Tanpa Dokumen
SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM
FORMAPAS MALUT Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Kasus KM Halsel Xpress