Juru bicara Pemuda Pancasila Malut, Rafiq Khailul (kanan)
NEWSGAPI.com, Labuha– Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Maluku Utara (MPW-PP Malut) mendesak Polda Malut segera menindak aktivitas tambang galian c di Desa Sawadai, Halmahera Selatan (Halsel) yang diduga dikerjakan CV. Multi Jaya Sentosa.
Melalui juru bicara Pemuda Pancasila Malut, Rafiq Khailul, menyatakan keprihatinannya atas ulah oknum penambang yang merusak lingkungan.
“Penambangan tanpa izin di Desa Sawadai, Halmahera Selatan ini bisa berdampak pada lingkungan. Karena itu kami meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera menindak tegas oknum pemilik aktivitas tambang ilegal tersebut,” kata Rafiq, Kamis (3/8)
Ia menegaskan, keberadaan galian c ilegal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar Undang-Undang lingkungan hidup.
“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 itu jelas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, untuk itu penegak hukum harus menindak tegas para pelaku,” tegasnya. (red)
More Stories
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda
Walikota Ternate Bakal Dilaporkan ke KPK