NEWSGAPI.com – Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo mengatakan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mengembalikan berkas temuan 3 desa guna dilakukan pendalaman hasil temuan.
Disebutkan, berkas temuan 3 desa yang dikembalikan ke Inspektorat, diantaranya Desa Samat Kecamatan Gane Barat Utara, Koititi Kecamatan Gane Barat dan Desa Sali Kecil Kecamatan Bacan Timur.
Asbur mengatakan, pengembalian berkas tersebut dikarenakan hasil temuan sebelumnya, Inspektorat hanya melakukan audit reguler sehingga diminta untuk dilakukan pendalaman atas temuan 3 desa tersebut.
Desa Samat misalnya, Asbur mengatakan, hitungan temuannya total loss karena tidak ada laporan pertanggungjawaban.
“Misalnya Desa Samat, itu sampai hari ini tidak ada laporan pertanggungjawaban ke Inspektorat,” kata Asbur, Selasa 7 Februari 2023.
Asbur menyebut, temuan Desa Samat di hitung semenjak menjabat sampai dinonaktifkan, di mana hitungan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak koperatif saat tim melakukan audit.
Sementara untuk Desa Koititi dan Desa Sali Kecil, tidak dihitung total losa, namun temuan hampir mendekati Rp 1 miliar.
Dari hasil temuan inspektorat itu, lanjut Asbur, telah didalami Kejaksaan sehingga dikembalikan ke Inspektorat guna dilakukan pendalaman kembali.
“Berkas temuan dikembalikan ke Inspektorat untuk didalami atau audit investigasi, ini bertujuan agar mengetahui temuan yang sebenarnya,” ujarnya.
Asbur lantas menyampaikan, Inspektorat saat ini telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk dilakukan audit kembali, setelah dilakukan audit maka hasilnya dikordinasikan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi setelah dilakukan audit baru dikordinasikan ke pihak Kejaksaan, kalau itu memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti maka kita serahkan untuk diproses hukum,” ujarnya. (red)
More Stories
Bawaslu Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke Polres Halsel
Gelar KKG di MIN 4 Halsel, Kasi Pendis Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan
Seru! Podcast Bahas Pilkada Halsel 2024 Bareng Maulana dan Moch Saifullah