NEWSGAPI.COM, Labuha – Meski terhalang status kepemilikan jalan di Pulau Obi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menganggarkan pembangunan jalan tersebut di tahun 2023.
Hal ini disampaikan Bupati Halmahera Sleatan, Usman Sidik pada perayaan tutup tahun di Laiwui, Sabtu malam 31 Desember 2022.
Usman mengatakan, kuasa atas status kepemilikan jalan di Pulau Obi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Meski begitu Usman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tetap menganggarkan pembangunan jalan tersebut, meski harus menerima segala konsekuensi terburuk.
Usman mengatakan, itu dilakukan lantaran pihaknya sudah enam kali melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar status jalan di Pulau Obi dikembalikan ke kabupaten, namun surat yang dilayangkan tersebut tak pernah direspon.
Mantan Wartawan RCTI itu bahkan mengatakan, di tahun 2021 pemerintah kabupaten Halmahera Selatan telah menganggarkan anggaran pembangunan jalan di Pulau Obi sebesar Rp 10 miliar, namun anggaran tersebut ditarik kembali karena terhalang status kepemilikan jalan.
Bahkan pada tahun 2022, Usman mengatakan, Pemerintah Halmahera Selatan melakukan berbagai macam trobosan agar jalan tersebut segera di bangun.
“Bahkan saya minta PT Harita untuk buat satu surat mendukung pembangunan jalan di Pulau Obi, dan semua dokumen telah kita penuhi untuk diserahkan ke Kementrian PU, namun oleh Kementrian bahwa pemerintah provinsi Maluku Utara lagi-lagi tidak mengeluarkan izin dokumen lingkungan,” ungkap Usaman.
Untuk itu Usman menegaskan, di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk membangun jalan di Pulau Obi, meski tak mendapatkan izin dari Pemprov Maluku Utara.
“Untuk tahun 2023 pemerintah sudah anggarkan untuk pembangunan jalan di pulau Obi, pembangunan di mulai di dalam kecamatan induk, dan ini bukan janji tapi tergolong nekat,” kata Usman. (red)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak