NEWSGAPI.COM, Ternate – PT. Sembaki Tambang Sentosa (PT. STS) bakal disomasi lantaran melakukan pembuangan limbah biji nikel ke kebun warga di Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Hal ini ditegaskan Sekertaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Halmahera Timur, Juliansa Egal Mandar, Senin 26 Desember 2022.
Juliansa mengatakan, perusahan yang bergerak pada pengolahan nikel di wilayah kabupaten Halmahera Timur itu diduga sengaja melakukan pembuangan limbah ke perkebunan warga di Desa Baburino, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Selain mengairi limbah ke perkebunan warga, Juliansa mengungkapkan, limbah perusahan juga dialiri ke sungai, di mana sungai tersebut dipenuhi tumbuhan mangrove.
Untuk itu Juliansa mengatakan, bakal menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan somasi ke PT. STS.
“Kami akan mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahan dengan permasalahan limbah nikel perusahan PT. STS yang menganggu aktivitas dan merugikan perkebunan warga setempat,” tegasnya.
Juliansa meminta, PT. STS wajib bertanggungjawab akibat dampak yang dialami warga, sebab kebutuhan warga setempat bergantung pada hasil perkebunan.
Ia mengatakan, jika somasi yang dilayangkan tidak diindahkan, maka SPN Halmahera Timur mengirim surat perundingan ke DPRD Kabupaten Halmahera Timur, DPRD Provinsi Maluku Utara, dan Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara agar mengidentifikasi persoalan limbah dan kerugian kebun warga.
“Bersamaan juga kami menyurati ke DPD SPN Provinsi Maluku Utara bidang Pengawasan K3 Provinsi Maluku Utara untuk bersama-sama mengidentifikasi masalah yang dialami warga Desa Baburino, Kecamatan Maba,” pungkasnya. (red)
More Stories
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda