Newsgapi, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan 17 partai peserta Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/12).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan penetapan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh.
Dikutip dari Kanal Youtube KPU, terdapat sembilan partai parlemen dan delapan partai non parlemen dari jumlah 17 partai yang lolos tersebut. Untuk sembilan partai parlemen yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PKS, PAN, Demokrat dan PPP, meskipun tidak mengikuti verifikasi aktual tetap dinyatakan lolos.
Untuk partai non parlemen yang dinyatakan lolos yakni Perindo, PKN, PBB, Garuda, Gelora, PSI, Partai Buruh, dan Hanura. Hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Sedangkan untuk partai lokal Aceh yang dinyatakan lolos yakni Partai Aceh, Partai Generasi Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Daarul Aceh, Nangroe Aceh, dan Partai Sira. (RN)
More Stories
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Speed Boat terbakar, Benny Laos dikabarkan meninggal dunia
Potensi Masalah, Abrar : RUU EBET Jangan Dipaksakan