NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

UMP Malut Tahun 2023 Naik 4 Persen

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara bersama unsur Pemerintah, menggelar rapat dengan sejumlah lembaga serikat pekerja membahas kenaikan UMP Maluku Utara

NEWSGAPI, Ternate – Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) telah selesai pada tanggal 15 November 2022, di mana Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh tahun 2023 naik empat persen (4%) atau Rp. 114.489 sehingga menjadi Rp. 2.976.720.

Pembahasan Dewan Pengupahan tersebut di Hadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Unsur Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Maluku Utara, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Akademisi Universitas Kahirun, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Maluku Utara.

Ketua SPN Provinsi Maluku Utara, Arman Rajak mengatakan, pembahasan kenaikan UMP tersebut tarik menarik, tetapi SPN selalu melihat kepentingan kedua pihak yaitu unsur pekerja atau buruh dan pengusaha karena dua unsur tersebut sangat penting dan tidak bisa dipisahkan.

Terlepas dari itu, kata Arman, SPN melihat ada upah minimum sektoral atau UMS yang di atas UMP, misalnya upah pertambangan emas sebesar Rp. 4.298.285, dan upah pertambangan nikel sebesar Rp. 3.594.536. dengan demikian perusahan pertambangan wajib mengikuti UMS bukan UMP.

Arman menyampaikan, SPN meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara bahwa setelah Surat Keputusan Gubernur diterbitkan terkait UMP Tahun 2023, maka Disnakertrans Malut dalam hal ini Bidang Pengawasan segera turun ke lapangan untuk menindak perusahan yang bergerak dalam bidang sektoral agar wajib mengikuti UMS.

“Kita tau bersama bahwa UMS sudah di hapus dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi UMS yang pernah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku selama UMS lebih besar dari UMP,” jelasnya.

Arman menegaskan, adanya penghapusan UMS dan hak pekerja atau buruh lainnya, maka SPN se-Indonesia menolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan turunannya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“SPN Provinsi Maluku Utara akan menyampaikan hasil Investigasi terkait perusahan yang bergerak di bidang sektoral yang tidak mengikuti UMS Provinsi Maluku Utara. Kita jangan terlalu fokus pada upah saja, tetapi bagaimana masalah lainnya yang begitu kompleks yang dirasakan oleh pekerja atau buruh di Provinsi Maluku Utara,”ujar Arman. (red)