

NewsGapi, LABUHA – Sejumlah Anjing yang diketahui bebas berkeliaran di sepanjang jalan desa Tomori Kecamatan Bacan bakal ditertibkan,
Selain Sapi dan Kambing, Anjing juga dinilai sangat meresahkan karena mengganggu aktivitas pengguna jalan bahkan rentan mengakibatkan kecelakaan
“Pemandangan tersebut sampai sekarang masih sering dijumpai sehingga mengganggu kenyamanan warga yang sedang melintas di jalan raya” ujar Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Kabupaten Halmahera Selatan, Agus Heriyawan. saat di temui diruang kerjanya. Rabu 19 Oktober 2022
Disebutkan Anjing seharusnya di kandangkan, aturannya sangat jelas bahwa seluruh ternak sampai unggas harus dilakukan pemeliharaan di kandang sebagaimana isarat Perkada Nomor 10 tahun 2017
“Kita bakal melakukan penertiban lewat door to door kepada tiap pemilik hewan ternak di kota Bacan agar menertibkan setiap hewan peliharaanya” tegas Agus
Sebagaimana Edaran Bupati Halmahera Selatan no.188.55/1715/tahun 2021 yang memuat tentang Penertiban Hewan
Konsekuensi atas pelanggaran tersebut berupa
1. Teguran atau Pernyataan untuk Tidak Membiarkan Hewan Ternaknya Berkeliaran.
2. Keras dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pertanian tidak segan-segan akan melakukan razia dan penertiban hewan ternak secara berkala setiap waktu. (Ato)
More Stories
Proyek Multiyears Pemkab Halsel Terancam Mangkarak, KPK Didesak Periksa Direktur PT CSK
Maluku Utara Tempati Peringkat 10 Sarang Seks Bebas, KNPI Ternate: Ini Peringatan Serius
Gandeng Polres Halsel, PT. Wanatiara Persada Gelar Pelatihan Pertanian