Halsel – Sejumlah pria yang diduga mabuk melakukan pengancaman dengan melarang nelayan kecamatan Botang Lomang menangkap ikan di perairan Tanjung Obit kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sejumlah pria diduga mabuk itu mengaku telah mendapat perintah dari pihak kesultanan Bacan.
Dari informasi yang dihimpun media ini, tepatnya Selasa malam (20/9) sekitar pukul 11:30 WIT, sejumlah pria yang diduga dalam pengaruh minuman keras melakukan pengancaman terhadap nelayan bagan di perairan Tanjung Obit.
Selain melakukan pengancaman ke nelayan, tali perahu bagan milik nelayan juga diputus.
Acan, nelayan asal desa Bajo saat ditemui mengungkapkan, sebanyak sebelas orang pria yang telah dipengaruhi minuman keras melakukan ancaman dengan melarang nelayan melakukan aktifitas bagang di perairan tanjung obit dengan dalih perintah pihak kesultanan Bacan.
“Mereka datang langsung potong tali jangkar bagan dengan alasan atas perintah pihak Kesultanan Bacan. Padahal kami hanya mencari ikan di seputaran situ, tetapi mereka datang langsung kasih putus tali bagan bahkan sempat ngamuk di atas bagan,” kata Acan, Kamis (22/9)
Bahkan, ancaman dan pengusiran yang dilakukan sejumlah pria itu, tidak hanya dialami bagan yang dikelolah Acan, namun juga di alami nelayan bagan lainya.
Atas kejadian itu, Ketua BPD desa Bajo, kecamatan Botang Lomang, Afrisal Daeng Palulu bersama pemilik bagan dan sejumlah nelayan yang menggantungkan hidup di bagan meminta perlindungan ke pihak Kesultanan Bacan dengan menemui pihak kesultanan.
Afrisal mengatakan bahwa dari keterangan yang diberikan pihak Kesultanan Bacan yakni Jogugu, pihak kesultanan tidak pernah memerintahkan orangnya untuk melakukan aksi yang tidak manusiawi tersebut.
“Kami berharap agar Jogugu Kesultanan Bacan memanggil para oknum itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merusak nama Kesultanan Bacan,” pungkasnya. (red)
More Stories
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Ahmad Hadi, Terdakwa Kasus Masjid Raya Halsel Divonis 5 Tahun Penjara
Aktivitas Galian C ilegal di Kalumata Ditertibkan, Pemilik Lahan Diminta Setor Uang Ratusan Juta ke Dispenda