NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Fakultas Hukum Unkhair Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Bobanehena Jailolo

Foto bersama Dosen dan Mahasiswa Studi akhir Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate usai melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Bobanehena, Jailolo

NEWSGAPI.com Halbar – Dosen bersama sejumlah Mahasiswa studi akhir Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Bobanehena, Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Sabtu (30/7).

Kegiatan dengan tema “Upaya Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Bidang Administrasi Pendaftaran Tanah Di Desa Bobanehena Kabupaten Halmahera Barat” tersebut menghadirkan Sekertaris Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH Unkhair) Imran Ahmad sebagai pemantik.

Selin itu, turut hadir sejumlah Dosen Fakultas Hukum Unkhair sebagai pemantik pada kegiatan tersebut yakni Ketua Pengabdian Masyarakat Bambang Daud, S.H.,M.H, Anggota 1 Yahya Yunus, S.H.,M.H anggota 2 Muhammad Tabrani Mutalib, S.H.,M.H.

Melalui pres release, Senin (1/8) Ketua Pengabdian Masyarakat, Bambang Daud mengatakan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya langsung pada masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mempercepat laju pertumbuhan tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, pada kegiatan tersebut Bambang juga memberikan pandangan hukum tentang hak waris atas tanah. Ia menjelaskan bahwa berakhirnya hak seseorang atas tanah salah satu diantaranya disebabkan oleh kematian.

“Peristiwa kematian tersebut mengakibatkan adanya peralihan harta kekayaan dari orang yang meninggal, baik harta kekayaan material maupun immaterial kepada ahli waris orang yeng meninggal tersebut,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, meninggalnya seseorang ini maka akan ada pewaris atau ahli waris dari harta kekayaan.

“Sementara diberikannya hak atas tanah, maka antara orang atau badan hukum itu telah terjalin suatu hubungan hukum, maka dengan adanya hubungan hukum itu, dapatlah dilakukan perbuatan hukum oleh orang yang mempunyai hak itu terhadap tanah kepada pihak lain,” papar Bambang. (red)