
NEWSGAPI.com, Halsel – Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan kembali menggeledah Rumah Mantan Kepala Desa Marabose, Senin (27/6) Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019-2020.
“Iya tadi penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI, Senin (27/06/2022)
Fardana mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020.
Sementara Kasi Pidsus Eko Wahyudi menambahkan, penggeledahan yang dilakukan di Desa Marabose bahwa Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah dokumen.
“Penyidik menemukan beberapa dokumen hasil penggeledahan di 3 tempat yaitu, di Kantor Desa Marabose, Rumah Mantan Kepala Desa, dan Rumah Bendahara Desa, terkait dokumen, semua dokumen telah dilakukan penyitaan” ujar Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH menambahkan.
Diketahui, setelah penahanan terhadap Kabid Bina Marga PUPR Halsel saat ini penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 berdasarkan audit Inpektorat dengan temuan sebesar Rp 1.628.630.499. (Red)
More Stories
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72
Soal Kasus Dugaan Beasiswa Fiktif STP Labuha, Kasi Pidsus Kejari Sebut Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa