NEWSGAPI.com, Jakarta – Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan wajib untuk pencegahan penularan virus corona di Indonesia. Kewajiban penggunaan masker sendiri diketahui sudah berlangsung selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
Keputusan pemerintah mewajibkan penggunaan masker diputuskan berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut dilaksanakan pemerintah pusat hingga ke daerah sejak awal April tahun 2020 silam.
Kini pemerintah disebutkan mulai mempersiapkan skenario penanganan Covid-19 di RI dari pandemi menjadi endemi. hal ini dibuktikan dengan pemberian izin pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada selasa (17/5) telah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker, Hal tersebut diumumkan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, petang tadi
Meski begitu Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.
Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
“Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyebutkan Indonesia secara de facto sudah menuju ke endemi Covid-19.
Muhadjir mengatakan kondisi itu berdasarkan data Covid-19 di Indonesia. Di antaranya angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian yang rendah.
“Sekarang sudah ada tanda-tanda bukan tertinggi dari penyakit yang ada,” ujar Muhadjir.(Red/Ipul)
More Stories
Kemenangan Gemilang, Malut United Taklukkan Persis Solo 3-0 di Debut Kandang
Husain Alting Sjah Janji Optimalkan Sektor Pertambangan untuk Kesejahteraan Masyarakat Maluku Utara
POLRI mulai olah TKP ledakan dan kebakaran SB BELA 72