NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

BPBJ Maluku Utara Pastikan Tender Proyek Berjalan Transparan dan Terbuka

Hairil Hi. Hukum

TERNATE – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara memastikan seluruh proses tender proyek pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem elektronik.

Seluruh tahapan pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk menjamin keterbukaan serta mencegah praktik yang bertentangan dengan aturan.

Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengatakan pihaknya memiliki peran strategis dalam mengawal seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Menurutnya, terdapat sejumlah tugas utama yang dijalankan BPBJ diantaranya mengelola sistem LPSE agar seluruh proses tender berlangsung secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta memberikan pembinaan, bimbingan teknis, serta advokasi terkait regulasi pengadaan.

“Selain itu, BPBJ juga menangani langsung proses pemilihan penyedia melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang dibentuk di bawah biro,” kata Hairil, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh informasi mengenai tender diumumkan secara resmi melalui sistem elektronik, mulai dari tahap pendaftaran, evaluasi hingga masa sanggah. Dengan mekanisme tersebut, setiap peserta memiliki akses informasi yang sama.

“Semua tahapan tersedia dalam sistem sehingga prosesnya berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Hairil menambahkan, tender proyek pemerintah tidak hanya terbuka bagi pelaku usaha di Maluku Utara, tetapi juga bagi perusahaan dari berbagai daerah di Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dokumen pemilihan.

Ia berharap sistem pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara terus berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Apabila terdapat peserta yang merasa keberatan terhadap hasil tender, pemerintah telah menyediakan mekanisme sanggah yang dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator