
Hairil Hi. Hukum, Kepala Biro BPBJ Malut
TERNATE – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, memastikan proses persiapan pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2026 mulai berjalan. Tahapan awal saat ini difokuskan pada persiapan lelang di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Hairil menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Saat ini kami berada pada tahap persiapan lelang. Pergub sudah terbit dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh OPD agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hairil, Selasa (6/1/2026).
Ia menerangkan, berdasarkan aturan baru tersebut, mekanisme pengadaan kini dibagi menjadi dua. Pengadaan pekerjaan teknis dilaksanakan secara mandiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan seluruh pengadaan nonteknis dipusatkan di BPBJ.
Menurut Hairil, Dinas PUPR diberi kewenangan melakukan lelang sendiri karena telah memiliki sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan yang memiliki kualifikasi sesuai regulasi.
“Untuk dinas lain, sebagian besar belum memenuhi syarat karena sekarang PPK minimal harus tipe B. PPK tipe C hanya dapat menangani pengadaan barang bernilai di bawah Rp200 juta dan pekerjaan konstruksi di bawah Rp400 juta dengan tingkat kompleksitas yang sederhana,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, BPBJ mulai meminta seluruh OPD menginput data rencana pengadaan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). (**)


More Stories
Pemprov Malut Dorong Nelayan Naik Kelas Lewat Akses KUR
Gubernur Sherly Siapkan Sejumlah Program Prioritas Pemprov Maluku Utara Tahun 2026
Gubernur Sherly Usulkan Rp2,9 Triliun untuk Percepatan Infrastruktur Maluku Utara