
Hunian Baru Warga Kawasi, Halmahera Selatan
Halsel, Maluku Utara – Upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat terus menjadi fokus pemerintah daerah di Maluku Utara. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meluncurkan program pembangunan dan rehabilitasi 1.200 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan warga melalui lingkungan tinggal yang sehat, aman, dan layak.
Sejalan dengan program tersebut, pengembangan Permukiman Baru Desa Kawasi di Pulau Obi menjadi salah satu contoh nyata penerapan konsep hunian modern berbasis kolaborasi. Proyek yang digagas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Harita Nickel ini dinilai berhasil menghadirkan kawasan permukiman yang terencana dan berkelanjutan.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Rais D. Hi. Yusuf, menilai kawasan ini telah memenuhi standar kota inklusif. Ia menyebut Permukiman Baru Kawasi mengadopsi tiga prinsip utama, yakni layak huni (livable), cerdas (smart), dan berkelanjutan (sustainable).
Menurutnya, konsep pembangunan kawasan ini mengedepankan pendekatan berbasis kebutuhan manusia atau human-centered design. Hal itu tercermin dari penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas sosial, hingga layanan publik yang dirancang untuk menunjang kualitas hidup masyarakat.
“Permukiman ini memberikan akses yang setara terhadap layanan publik dan peluang ekonomi bagi seluruh warga,” ujarnya, Jumat (27/3)
Dari sisi teknis, penggunaan slag nikel sebagai material konstruksi menjadi salah satu inovasi penting. Limbah industri dari proses pemurnian nikel dimanfaatkan sebagai pengganti agregat kasar dalam campuran beton, sehingga menghasilkan struktur bangunan yang lebih kuat dan tahan lama.
Selain meningkatkan kualitas konstruksi, pemanfaatan slag nikel juga dinilai ramah lingkungan karena mengurangi ketergantungan terhadap material alam.
Dalam aspek tata ruang, kawasan ini menerapkan konsep mixed-use development yang mengintegrasikan fungsi hunian, area komersial, fasilitas publik, serta ruang terbuka hijau dalam satu kawasan. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan lingkungan yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat.
Rais juga menambahkan bahwa berdasarkan kriteria Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2016, Permukiman Kawasi telah memenuhi standar eco-settlement atau permukiman ekologis.
“Ini bukan sekadar kawasan tempat tinggal, tetapi bisa menjadi acuan dalam pengembangan permukiman di wilayah lain, khususnya di sekitar kawasan industri,” jelasnya.
Pengakuan tersebut turut diperkuat oleh pengalaman warga yang kini merasakan langsung manfaat dari lingkungan baru tersebut. Yunince, salah satu warga, mengungkapkan kenyamanan yang jauh berbeda dibandingkan tempat tinggal sebelumnya.
“Sekarang kalau hujan tidak becek, panas juga tidak berdebu. Listrik dan air tersedia 24 jam, bahkan kami sudah menggunakan AC,” katanya.
Hal serupa disampaikan Nur Eneng Rahmat (33), yang merasakan peningkatan kualitas hidup sekaligus peluang ekonomi. Ia kini menjalankan usaha sembako dan sayur dengan omzet harian mencapai Rp1-2 juta.
“Di sini peluang usaha terbuka, lingkungan juga lebih tertata dan interaksi antarwarga lebih aktif,” ujarnya.
Perubahan yang terjadi di Kawasi menunjukkan bahwa pembangunan permukiman yang terencana tidak hanya berdampak pada kualitas fisik hunian, tetapi juga mendorong pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (**)


More Stories
Kapolda: Situasi Halteng Sudah Kondusif, Warga Mulai Dipulangkan
Asadul Usud Boyratan Resmi Maju Calon Ketua Umum TI Maluku Utara 2026-2030
Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, Berpotensi Tsunami di Malut dan Sulut