
Gambar ini hanya ilustrasi
Labuha, Maluku Utara – Sejumlah kafe dan tempat karaoke di Ibu Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang mempekerjakan Lady Companion (LC) diduga melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Praktik tersebut bahkan berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena adanya dugaan eksploitasi pekerja perempuan.
Hasil penelusuran menemukan berbagai pelanggaran di sejumlah tempat karaoke, di mana LC diwajibkan melayani tamu setiap malam, dibebani target penjualan minuman dan rokok, serta didorong mengonsumsi minuman keras demi kepuasan pelanggan, sementara hak-hak mereka diduga diabaikan oleh pemilik usaha.
Ironisnya, hampir ratusan LC yang tersebar di sejumlah tempat karaoke seperti Bungalow 1 dan 2, Hoox, Fortune, Modiv, dan Incana, tidak pernah menerima upah atau gaji, baik mingguan maupun bulanan. Selain itu, para LC kerap diterpa stigma sosial negatif terkait kehidupan malam, namun tetap bertahan demi menjaga pelanggan agar tidak berpindah ke kafe lain.
Kondisi paling memprihatinkan terjadi di karaoke Bungalow 1 dan 2. Para LC mengaku mendapat tekanan dari pemilik kafe, Hellen, yang mewajibkan mereka bekerja tanpa hari libur. LC yang tidak masuk kerja kerap diancam atau dikeluarkan dari grup.
Padahal, pemilik kafe, Tingson Ongky dan istrinya Hellen, tidak pernah memberikan gaji sedikit pun kepada para LC. Praktik serupa juga terjadi di tempat karaoke lainnya.
Praktik ini telah berlangsung cukup lama. Namun, para LC mengaku takut melawan sehingga terpaksa tetap bekerja. Mereka hanya diizinkan beristirahat jika dalam kondisi sakit. Bahkan ketika sakit, pemilik kafe disebut tidak menunjukkan kepedulian terhadap kondisi para pekerja tersebut.
Hal ini sangat kontras jika dibandingkan dengan sejumlah kafe di Kota Ternate. Di sana, meskipun juga mempekerjakan LC, para pekerja tetap menerima upah dengan sistem bervariasi, baik mingguan, bulanan, maupun per jam.
“Kami dibayar perminggu. Ada juga sistem jam-jaman yang diatur mami, itu sudah menjadi gaji kami,” ujar salah satu LC di Ternate yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi persoalan tersebut, Divisi Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa pihak yang tidak membayar gaji pekerja dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
“Dalam hukum ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat dijerat sanksi pidana. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun,” tegas Sudarmono, Sabtu (10/01/2026).
Selain pidana penjara, lanjut Sudarmono, pelaku juga dapat dikenai denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta. Tak hanya itu, sanksi administratif juga bisa dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Ia juga menjelaskan hak dan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh LC yang tidak menerima gaji. Para pekerja diminta mengumpulkan bukti hubungan kerja, seperti pesan singkat, percakapan chat, jadwal kerja, atau bukti lain yang menunjukkan adanya aktivitas kerja. Dengan bukti tersebut, para LC dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Selain gugatan perdata, kasus ini juga bisa dilaporkan secara pidana ke kepolisian karena tidak membayar upah merupakan tindak pidana. Bahkan bisa dijerat TPPO jika terdapat unsur eksploitasi. Kami dari LPP-Tipikor Maluku Utara siap membantu dan melakukan pendampingan hukum jika dibutuhkan,” pungkas Sudarmono. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara