NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Eks Kepsek MIN 1 Halsel Diduga Rekayasa SK Honorer untuk Loloskan Peserta PPPK

ilustrasi

Labuha, Maluku Utara – Mantan Kepala Sekolah MIN 1 Halmahera Selatan (Halsel), Jainudin Rahman, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan manipulasi administrasi dalam rekrutmen PPPK di Kementerian Agama.

Jainudin Rahman diduga merekayasa Surat Keputusan (SK) honorer atas nama Uun Lajauba, pegawai PPPK yang kini menjabat pengadministrasi perkantoran di MIN 1 Halsel. Dugaan muncul karena Uun Lajauba tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer, padahal status ini menjadi syarat utama mengikuti seleksi PPPK.

Sumber internal menyebutkan SK honorer yang digunakan Uun Lajauba dibuat dengan keterlibatan Jainudin Rahman, sehingga memungkinkannya lolos seleksi PPPK 2025. Kasus ini menambah panjang daftar sorotan terhadap mantan kepsek tersebut.

Sebelumnya, Jainudin juga pernah dilaporkan DPW LIDIK Maluku Utara pada 31 Juli 2025 atas dugaan pungutan liar. Ketua DPW LIDIK, Samsul Hamja, menyatakan Jainudin diduga meminta puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan janji pengangkatan ASN atau PPPK, namun janji itu tak pernah terealisasi.

“Korban pungli inisial UUJ rugi Rp 62 juta, OLU dan saudaranya HLU Rp100 juta. Masih ada korban lain yang siap melapor. Oknum ini layak diberi sanksi karena mencoreng nama baik Kemenag,” ungkap Samsul.

Kasus dugaan rekayasa SK honorer dan pungli ini menimbulkan sorotan serius terkait integritas administrasi seleksi PPPK di Kemenag Maluku Utara. Jainudin Rahman saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (**)

Jangan Jadi Plagiator