
Kapal cepat Halsel Express yang diparkir di Pelabuhan pribadi milik Mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba (newsgapi.com)
Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menuai sorotan setelah tetap menganggarkan dana pemeliharaan kapal cepat Halsel Express melalui APBD, meski kapal tersebut telah lama rusak dan masih menyisakan persoalan hukum.
Kasus pengadaan kapal cepat senilai Rp15,1 miliar dari APBD 2006 itu sebelumnya menjadi temuan hukum. Pengadilan Negeri Ternate pada 25 Juni 2012 membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp10,1 miliar. Hakim Amat Khusaeri bahkan memerintahkan agar penyidikan terhadap mantan Bupati H. Muhammad Kasuba, M.A., dan Aminuddin dilanjutkan.
Ironisnya, meski status hukum kapal belum tuntas, Pemkab Halsel terus menggelontorkan anggaran pemeliharaan melalui Dinas Perhubungan. Kapal yang mengalami kerusakan berat itu bahkan diketahui terparkir di pelabuhan pribadi milik mantan bupati Muhammad Kasuba yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sejak 2016, Halsel Express terus menyedot dana daerah. Tahun itu, Dinas Perhubungan menganggarkan Rp 4 miliar untuk perbaikan, dokumen kapal, dan peralatan navigasi. Dua tahun kemudian atau pada 2018, Rp 600 juta kembali digelontorkan untuk operasional.
Kebijakan serupa berlanjut pada 2023 dengan anggaran Rp 50 juta untuk pemeliharaan di Pelabuhan Babang, dan pada 2024 sebesar Rp189 juta untuk perawatan teknis dengan alasan pengadaan berkelanjutan. Untuk tahun anggaran 2025, kapal ini tetap menjadi prioritas dengan pagu Rp150 juta untuk pengadaan suku cadang dan pengecekan sistem keselamatan.
Jika dijumlahkan, total biaya perawatan dan operasional Halsel Express sejak 2016 hingga 2025 mencapai kurang lebih Rp 5 miliar. Anggaran itu terus digelontorkan meski kapal tidak berfungsi dan belum ada kejelasan hukum atas status asetnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Ramly Manui, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp tidak menanggapi terkait anggaran dan pemeliharaan kapal mangkrak ini.
Menanggapi hal ini, Divisi Investigasi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas dan transparansi penggunaan APBD terhadap aset yang tidak berfungsi dan masih berstatus perkara hukum.
Ia mendesak Pemkab Halsel agar lebih terbuka dan meninjau ulang prioritas pembiayaan agar tidak terkesan memboroskan anggaran publik.
“Seharusnya pemerintah daerah lebih transparan dalam pengelolaan aset dan selektif dalam menetapkan prioritas pembiayaan agar tidak menimbulkan kesan pemborosan,” tegas Sudarmono.
Ia juga meminta Polda Maluku Utara untuk segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Munui, sebagai langkah awal menelusuri jejak penganggaran yang telah dilakukan sejak tahun 2016.
“Kapal yang sudah rusak dan masih menyisakan persoalan hukum tetap saja dianggarkan. Hal ini harus diselidiki. Kepala Dinas Perhubungan, Ramli Munui, perlu segera dipanggil dan diperiksa,” pungkasnya. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
SPBUN Panamboang Diduga Jadi Jalur Mafia BBM, Penanggung Jawab Akui Jual Tanpa Dokumen
SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM