NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Izin Perdagangan Miras PT Sali Bay Resort Kedaluwarsa, DPRD Halsel Minta Dihentikan

Komisi III DPRD Halsel bersama Diskoperindag dan Disparbud saat menggelar RDP, Kamis (9/10)

Labuha, Maluku Utara — DPRD Halmahera Selatan (Halsel) meminta penghentian aktivitas perdagangan minuman beralkohol oleh PT. Sali Bay Resort, menyusul telah berakhirnya masa berlaku izin yang diberikan pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel pernah mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 510/09/2021 pada 24 Februari 2021. Surat yang ditandatangani mantan Sekretaris Ahmad Basri ini memberi izin PT Sali Bay Resort memperdagangkan minuman beralkohol hingga 900 liter per bulan.

Namun, masa berlaku rekomendasi tersebut hanya sampai di tahun 2022. Meski demikian, aktivitas penjualan minuman keras berlebel oleh pihak resort dikabarkan masih terus berjalan hingga saat ini.

Menanggapi surat rekomendasi tersebut dan maraknya temuan peredaran miras berlabel oleh Satpol PP di sejumlah tempat umum, Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan kembali keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Pasal 4 yang secara tegas melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Halsel, termasuk bagi warga negara asing.

“Terkait dengan Perda itu hanya memberikan pengecualian untuk kepentingan pengobatan, acara adat, serta hotel berbintang tiga hingga lima. Itu pun dalam batasan tertentu, dan tidak mencakup kawasan wisata secara umum,” tegas Safri.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD, Irvan Djalil, menambahkan bahwa hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pariwisata dan Diskoperindag, mengonfirmasi bahwa izin tersebut telah berakhir sejak tahun 2022.

“Pemberian izin saat itu didasarkan pada status Saly Bay Resort yang memiliki sertifikasi sebagai kawasan wisata dan hotel berbintang tiga. Tapi karena masa berlaku izin hanya satu tahun, otomatis sejak 2022 sudah tidak berlaku lagi,” jelas Irvan.

Politis PAN itu menegaskan bahwa Komisi III telah meminta Dinas Pariwisata dan Diskoperindag untuk segera menyurati pihak pengelola resort agar menghentikan seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol.

“Kami minta agar peredaran miras dihentikan sampai ada kejelasan dan izin resmi yang baru,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Pemasaran Dinas Pariwisata, Iksan Jasmir mengonfirmasi bahwa rekomendasi izin perdagangan minuman keras untuk Sali Bay Resort hanya berlaku satu tahun.

“Rekomendasi itu berlaku dari 2021 hingga 2022. Saat ini sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya saat ditemui, Jumat (10/10).

Terkait temuan peredaran miras berlabel di sejumlah tempat umum, Iksan menyatakan bahwa hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.

“Adapun minuman beralkohol yang diduga beredar di cafe-cafe tersebut bukan tanggung jawab saya,” tandasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator