NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Peredaran Miras Berlabel Secara Ilegal di Halsel Jadi Sorotan DPRD

Safri Talib

Labuha, Maluku Utara – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Ali Dano, pada Senin (6/10). RDP tersebut membahas isu peredaran minuman keras (miras) berlabel yang diduga menggunakan rekomendasi ilegal di wilayah Halsel.

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, menyampaikan bahwa Ali Dano mengklarifikasi bahwa Disparbud Halsel tidak pernah memasok miras dari Manado ke Halsel, khususnya ke tempat-tempat wisata. Ali Dano mengaku terkejut dengan kabar peredaran miras berlabel tersebut karena selama menjabat, ia tidak mengetahui adanya peredaran miras semacam itu di Halsel.

Lebih lanjut, klarifikasinya juga menegaskan bahwa Disparbud tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait peredaran miras berlabel. Sebaliknya, rekomendasi tersebut berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sejak tahun 2021. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur penerbitan rekomendasi oleh Disperindag.

Menanggapi permasalahan ini, Safri Talib mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Pasal 4, yang secara tegas melarang peredaran dan konsumsi miras di wilayah Halsel, termasuk bagi warga asing. Ia menegaskan bahwa pengecualian hanya berlaku untuk penggunaan obat-obatan atau ramuan, acara adat, serta hotel berbintang tiga hingga lima, dan tidak mencakup tempat wisata.

Menurut Safri, RDP bersama Disparbud merupakan langkah awal DPRD Halsel untuk memastikan pengawasan peredaran miras di wilayah Halsel. Komisi III juga berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait guna menindaklanjuti masalah ini secara tuntas.

“Komisi III berencana memanggil kembali Disparbud bersama DPM PTSP, Disperindag, dan Satpol PP pada Kamis (9/10) untuk membahas masalah ini lebih lanjut,” ujarnya.

Di sisi lain, pernyataan Kepala Disparbud Ali Dano bertolak belakang dengan keterangan Iksan Jasmir, pegawai Disparbud yang diduga terlibat dalam pengiriman miras berlabel. Iksan mengakui adanya rekomendasi dan pengiriman miras berlabel dari Manado ke Halsel.

“Iya, kita memang punya rekomendasi tersebut, makanya dikirim minuman berlabel dari Manado ke Halsel,” ujarnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ia berdalih bahwa distribusi miras tersebut hanya ditujukan bagi hotel berbintang tiga ke atas di wilayah Halsel. “Minuman berlabel hanya dipasok ke hotel berbintang tiga. Jadi, Sali dan beberapa resort di Halsel masuk dalam kategori hotel berbintang tiga,” jelas Iksan.

Sementara itu, hasil temuan Satpol PP di lapangan menunjukkan bahwa miras berlabel kini beredar bebas di sejumlah cafe umum, seperti Cafe Bungalow milik Tiong San dan Fortumen milik Ko Hin. Temuan ini mengindikasikan adanya permainan oknum tertentu dalam peredaran miras berlabel secara ilegal di Halsel. (**)

Jangan Jadi Plagiator