
Rusli M. Din
HALSEL – Mantan Wakil Direktur Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara, Rusli M. Din, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express 01. Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate harus segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Menurut Rusli, HCW saat itu sebagai pemohon praperadilan melawan Kejati Malut, telah mendapatkan putusan sah secara hukum. Dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan pada 25 Juni 2012, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah.
“Pengadilan juga memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka, mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt. Ini perintah pengadilan yang harus dipatuhi,” tegas Rusli, Sabtu (28/9).
Ia mendesak Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, agar segera menindaklanjuti putusan tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, Muhammad Kasuba tentu akan kooperatif jika dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur.
“Yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka. Jika Kejati serius, tinggal panggil dan periksa. Putusan praperadilan adalah dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, menegaskan bahwa kasus MV Halsel Express 01 jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menjerat para tersangka dengan UU Tipikor,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pembatalan SP3 oleh pengadilan seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejati Malut untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Bambang mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Sudah saatnya Kejati Malut mengambil langkah konkret. Jangan sampai kasus ini kembali dibekukan karena hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat pada September 2006. Saat itu, Kejati Malut menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal cepat. Namun, penyidikan dihentikan setelah terbitnya SP3 pada 2009, yang kini telah dibatalkan melalui putusan praperadilan PN Ternate. (**)


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
SPBUN Panamboang Diduga Jadi Jalur Mafia BBM, Penanggung Jawab Akui Jual Tanpa Dokumen
SPBUN Panamboang Jadi Sarang Mafia BBM