NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

LSM LIDIK Bongkar Penyelewengan Dana Hiba di Pemprov Malut, Ormas Fiktif Jadi Penerima

Samsul Hamja

NewsGAPI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Maluku Utara mengungkap dugaan kuat penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018.

Direktur LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permendagri 223/2018, pemberian hibah kepada ormas harus memenuhi persyaratan utama, yakni ormas tersebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kedudukan di wilayah administrasi pemerintah daerah terkait, serta memiliki sekretariat tetap di daerah setempat.

“Sangat jelas dalam Permendagri tersebut, tata cara dan persyaratan ormas penerima dana hibah sudah diatur secara rinci. Namun, dari 19 ormas yang ditetapkan Pemprov Malut sebagai penerima dana hibah, kami menduga sebagian besar tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ungkapnya, Selasa (23/9).

Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa beberapa ormas yang menerima dana hibah tersebut tidak memiliki domisili jelas dan sekretariat tetap di kabupaten/kota wilayah Maluku Utara. Kondisi ini, menurutnya, merupakan pelanggaran aturan dan berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan serta korupsi.

“Jika Pemprov Malut memaksakan menyalurkan dana hibah tersebut, maka jelas Pemprov mengabaikan aturan yang berlaku. Kami menduga ada indikasi kuat unsur korupsi dalam penyaluran dana hibah sebesar Rp 3,8 miliar ini,” tegas Samsul.

Sebagai tindak lanjut, LSM LIDIK akan melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah. Kami tidak akan tinggal diam dan akan pastikan dana publik digunakan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” tutup Samsul dengan tegas. (**)

Jangan Jadi Plagiator