NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Diduga Lepas Tanggung Jawab, Perusahaan Pelayaran Ahmad Yani Gunakan Surat Pernyataan Sepihak

Rushan Muhammad, Kepala KSOP Kelas II Ternate.

TERNATE – Dugaan praktik lepas tanggung jawab hukum secara sepihak mencuat di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara. Perusahaan pelayaran dan manajemen pelabuhan yang beroperasi di kawasan tersebut disinyalir memberlakukan surat pernyataan yang memuat klausul kontroversial: seluruh risiko kerusakan atau tenggelamnya kendaraan di laut sepenuhnya ditanggung oleh penumpang.

Ironisnya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, mengaku tidak mengetahui keberadaan surat pernyataan yang belakangan ramai dipertanyakan publik.

“Saya baru tahu ini. Kalau wartawan tidak konfirmasi, saya tidak tahu. Nanti akan kami coba tertibkan,” ujar Rushan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025).

Surat pernyataan tersebut diketahui tidak mencantumkan nama resmi perusahaan terkait, namun tetap dibubuhi materai sepuluh ribu rupiah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut dijalankan secara ilegal dan menjadi ladang bisnis bagi oknum-oknum tertentu di pelabuhan.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, menilai pengakuan KSOP yang tidak mengetahui praktik tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pelayanan di pelabuhan.

“KSOP bukan hanya bertugas mengatur lalu lintas pelayaran, tapi juga memiliki tanggung jawab atas keselamatan dan perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan laut,” tegas Zulfikran.

Ia menambahkan, surat pernyataan sepihak yang membebankan seluruh risiko kepada penumpang adalah cacat hukum, karena bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kami mendesak KSOP segera menertibkan praktik ini dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan perlindungan hukum sesuai regulasi. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum demi melindungi masyarakat pengguna jasa transportasi laut di Maluku Utara,” tandasnya. (Fikri)

Jangan Jadi Plagiator