NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Tegaskan Status Gelora Kieraha, Risno: Jangan Biarkan Konflik Menghancurkan Sepak Bola

Risno Tess, Sekretaris Persihalsel

Ternate — Stadion Gelora Kieraha yang pernah menjadi kebanggaan Persiter Ternate, kini kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena aktivitas sepak bola, melainkan karena adanya perselisihan soal kepemilikan aset stadion yang berpotensi mengancam kelangsungan sepak bola di Maluku Utara.

Risno Tess, Sekretaris Persatuan Sepak Bola Halmahera Selatan (Persihalsel) mengingatkan pentingnya menjaga keberadaan stadion sebagai simbol dan pusat perkembangan sepak bola di wilayah ini.

“Gelora Kieraha bukan sekadar bangunan, tapi rumah bersama bagi masyarakat Maluku Utara,” ujar Risno pada Rabu (20/8/2025)

Perselisihan ini muncul antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang mengklaim stadion masih menjadi aset mereka, dan Pemerintah Kota Ternate yang membantah klaim tersebut. Konflik ini membuat manajemen klub Malut United mempertimbangkan pindah markas ke luar daerah jika masalah tidak segera diselesaikan.

Menurut Risno, secara hukum persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi. Mantan Kabid Aset BPKAD Pemkab Halsel itu menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemekaran Daerah dan peraturan terkait lainnya, aset yang berada di wilayah pemekaran secara otomatis menjadi milik daerah baru, dalam hal ini Kota Ternate.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 memperkuat aturan tersebut dengan menetapkan secara rinci mekanisme pengalihan aset. Pasal 24 dalam peraturan ini mewajibkan pengalihan aset dari kabupaten induk ke daerah baru, sementara Pasal 33 memberikan tenggat waktu maksimal lima tahun setelah peresmian daerah baru.

Lebih lanjut, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 juga menyatakan secara tegas bahwa semua barang milik daerah yang terletak di wilayah pemekaran otomatis menjadi milik daerah baru, termasuk tanah, bangunan, hingga dokumen administrasi.

“Kalau kita bicara aturan, jelas bahwa secara administrasi aset tersebut pernah tercatat sebagai milik Kabupaten Induk Maluku Utara, namun ketentuan telah mengatur peralihan aset pasca Undang-Undang Pemekaran dan ketentuan lainnya yang telah disahkan Pemerintah Pusat,” jelas Risno.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan konflik ini tanpa mengorbankan semangat masyarakat dan perkembangan sepak bola di Maluku Utara. Menurut Risno, Stadion Gelora Kieraha merupakan simbol persatuan antar daerah dan identitas olahraga yang harus dipertahankan.

“Jangan sampai stadion ini menjadi sumber perpecahan. Jangan biarkan konflik ini menghancurkan semangat dan perkembangan sepak bola di Maluku Utara. Mari kita duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator