NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

LBH Ansor Ternate Buka Suara soal Praktik ‘Lepas Tangan’ Pelabuhan Ahmad Yani

Zulfikran A. Bailussy

TERNATE – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, menyoroti praktik janggal yang terjadi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate. Ia menduga adanya pelepasan tanggung jawab hukum secara sepihak oleh manajemen pelabuhan dan perusahaan pelayaran terkait keselamatan motor penumpang yang diangkut kapal.

Menurut Zulfikran, sebelum kendaraan dimuat ke atas kapal, pihak pelabuhan diduga mewajibkan penumpang atau pemilik kendaraan untuk menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut memuat klausul bahwa segala bentuk kerusakan, kehilangan, atau tenggelamnya kendaraan di laut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang.

“Ini praktik yang merugikan masyarakat. Penumpang dipaksa menandatangani surat sepihak, padahal motor dihitung sebagai bagian dari tiket resmi kapal. Artinya, sudah ada pungutan biaya angkut yang sah, tetapi tanggung jawabnya justru dialihkan. Ini jelas bermasalah,” ujar Zulfikran, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum dalam transportasi laut. Berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan laut bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang maupun barang yang diangkut.

“Kitab Undang-Undang Hukum Dagang juga menegaskan bahwa pengangkut bertanggung jawab penuh terhadap barang muatan selama dalam perjalanan. Jika motor dibayar melalui tiket resmi, maka statusnya sebagai barang muatan sah, dan tanggung jawab hukum melekat pada pengangkut. Tidak bisa serta-merta dialihkan lewat surat sepihak. Ini bentuk penyalahgunaan posisi dominan terhadap penumpang,” jelasnya.

Zulfikran juga menilai praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena mengandung klausul baku yang merugikan konsumen.

Ia mendesak agar Dinas Perhubungan, KSOP, dan Kementerian Perhubungan segera turun tangan untuk menghentikan praktik yang merugikan penumpang tersebut.

“Jangan sampai buruh pelabuhan dan pengelola kapal terus memaksa penumpang menandatangani surat yang sejatinya melepas hak mereka atas jaminan keselamatan,” pungkasnya. (Fikri)

Jangan Jadi Plagiator