NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

SKAK Malut Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Panamboang

Foto Dermaga Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan. Proyek ini diduga kuat ketidaksesuaian RAB dan kontrak kerja. (newsgapi)

TERNATE – Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Lanjutan Dermaga PP Bacan Tahun Anggaran 2024, yang berlokasi di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Al Fikri Kieraha dengan nilai kontrak mencapai Rp 8,79 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan kuat ketidaksesuaian dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan kontrak kerja. Hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan banyak kekurangan volume serta indikasi pelanggaran teknis.

“Proyek ini dikerjakan tidak sesuai kontrak. Pihak rekanan bekerja semaunya dengan alasan tidak memperoleh keuntungan,” ungkap Koordinator SKAK Malut, M. Reza Syadik, kepada wartawan di Ternate, Rabu (30/7/2025).

Reza menyayangkan sikap kontraktor yang dinilai mengabaikan aturan serta spesifikasi teknis proyek pemerintah. Menurutnya, proyek negara memiliki standar dan ketentuan yang harus ditaati.

“Pekerjaan ini jelas bermasalah. Tidak bisa seenaknya dikerjakan tanpa mengacu pada RAB,” tegasnya.

Reza juga mengungkapkan bahwa Kejati Malut sebelumnya telah melakukan investigasi awal terhadap proyek tersebut. Salah satu temuan utama adalah pemasangan tiang pancang yang tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan, yang dinilai dapat mempengaruhi kualitas dan keamanan bangunan.

Karena itu, SKAK mendesak Kejati untuk segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana. “Pekerjaannya amburadul dan banyak kekurangan volume. Ini harus dusut hingga tuntas,” tandas Reza.

Sementara berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut selaku pemilik proyek belum memberikan klarifikasi atas temuan dan desakan tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator