
Foto ini diambil saat penggeledahan limbah B3 di ruangan P2PL Dinkes oleh Anggota Polres Halsel
Ternate — Kasus dugaan penumpukan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Kabupaten Halmahera Selatan yang sebelumnya ditangani Polres Halsel, kini resmi dilimpahkan ke Polda Maluku Utara, tepatnya di bawah penanganan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Direktur Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Krimsus.
“Penyidik sudah berkoordinasi dan menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan terkait penumpukan limbah B3 di ruang P2PL,” ujar Edy, Jumat (25/7/2025)
Ia menjelaskan, laporan disampaikan oleh Renny Anggraini, Koordinator Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Halsel. Menurut laporan itu, limbah medis berbahaya yang sebelumnya menumpuk di ruang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PL), sudah sempat diangkut dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Ternate, lalu kembali lagi ke Dinas Kesehatan Halsel.
“Penyidik akan meminta data limbah medis dari 27 puskesmas di Halsel, serta memeriksa Kepala Dinas Kesehatan dan Koordinator Kesehatan Lingkungan Halsel. Kami juga akan menelusuri bagaimana pengelolaan limbah medis itu dilakukan,” pungkas Edy. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara