NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

SKAK Desak Pemkab Halsel Tanggung Jawab Distribusi Minyak Tanah Subsidi

ilustrasi

HALSEL — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara menyoroti ketidakadilan distribusi minyak tanah subsidi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). SKAK menyebut pemerintah daerah mengabaikan hak masyarakat sebagai penerima subsidi yang telah dialokasikan pemerintah pusat.

Menurut data yang diterima SKAK, pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp26,7 triliun pada 2025 untuk subsidi minyak tanah, termasuk bagi masyarakat pelosok di Halmahera Selatan. Namun, pola distribusi yang dilakukan Pemkab dinilai tidak merata dan tidak berpihak kepada warga desa.

“Pemerintah daerah seakan menutup mata. Hak masyarakat untuk menikmati subsidi minyak tanah diabaikan begitu saja,” tegas Koordinator SKAK Maluku Utara, M. Reza Syadik, Senin (30/6/2025).

Reza menambahkan, pangkalan yang ditunjuk untuk menyalurkan minyak tanah justru terkonsentrasi di sejumlah desa seperti Babang dan Labuha. Akibatnya, banyak desa lainnya tidak mendapatkan akses yang adil, dan ini membuka celah penyalahgunaan distribusi minyak tanah subsidi.

Tak hanya soal distribusi yang timpang, Reza juga menyoroti berkurangnya alokasi subsidi minyak tanah untuk Halsel pada tahun 2025. Berdasarkan SK BPH Migas, alokasi tahun ini hanya sebesar 10.888 ton, turun dari 11.017 ton di tahun 2024.

“Seharusnya pemerintah daerah berupaya mempertahankan atau bahkan menambah kuota, bukan malah bersikap tidak peduli hingga kuota berkurang,” ujarnya.

SKAK menilai hal ini sebagai kegagalan Pemkab dalam menjamin kebutuhan dasar warganya, khususnya di wilayah pelosok. “Masalah ini serius karena menyangkut hak dasar warga. Kami akan terus mengawal distribusi minyak tanah subsidi hingga benar-benar merata,” tutup Reza. (**)

Jangan Jadi Plagiator