NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Rp 8 Miliar Pengadaan Speed Boat Dinkes Halsel Gagal Total, Satu Tenggelam, Lainnya Tak Layak Pakai

Speed Boat Puskesmas

HALSEL — Proyek pengadaan delapan unit speed boat Puskesmas Keliling (Pusling) Laut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan. Meski menyedot anggaran sebesar Rp 8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK), armada yang dibeli justru diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak layak digunakan.

Salah satu speed boat bahkan dilaporkan tenggelam saat digunakan oleh Puskesmas Laiwui. “Speed tersebut tidak bisa digunakan karena terlalu kecil dan mudah oleng. Speed milik Puskesmas Laiwui pernah tenggelam saat kegiatan pusling,” ungkap salah satu Kepala Puskesmas yang meminta anonim, Jumat (13/6/2025).

Tak hanya itu, desain kapal disebut-sebut tidak sesuai dengan karakteristik perairan Halmahera Selatan yang terkenal menantang. Para tenaga kesehatan pun mengaku waswas akan keselamatan mereka ketika harus menggunakan armada tersebut dalam menjalankan tugas.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, Halid Hi. Yusuf, sebelumnya menyatakan bahwa delapan unit speed boat tersebut telah disalurkan ke delapan Puskesmas, yakni Puskesmas Bibinoi Wayaua, Babang, Guruapin, Lelei, Busua, Wayaloar, dan Dolik.

Ia berdalih, proyek ini bertujuan menunjang pelayanan kesehatan masyarakat pesisir dan kepulauan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Armada yang dibeli justru menambah beban operasional karena tidak dapat difungsikan secara optimal, bahkan membahayakan.

Menanggapi hal ini, Praktisi hukum Ismid Usman menyebut kasus ini mengindikasikan kelalaian berat atau dugaan korupsi. Ia menegaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasyim, pejabat teknis pengadaan, dan pihak rekanan pelaksana proyek harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan diperiksa secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini adalah kerugian negara. Dana Rp8 miliar untuk 8 speed boat yang tidak bisa digunakan harus diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat, baik kepala dinas, PPK, maupun rekanan wajib diperiksa,” tegas Ismid. (**)

Jangan Jadi Plagiator