NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Skandal Beasiswa Fiktif STP Labuha, Dana Cair, Mahasiswa Tak Terlacak

ilustrasi

HALSEL — Di atas kertas, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terlihat peduli. Tahun 2022, lewat Dinas Pendidikan, mereka mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk program beasiswa mahasiswa kurang mampu. Namun di balik angka itu, mengendap cerita tentang manipulasi data fiktif, dan potensi korupsi yang kini mulai terbongkar.

Menurut keterangan resmi, anggaran Rp 1,5 miliar dibagi untuk dua perguruan tinggi yakni Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini berubah nama Universitas Nurul Hasan (Unsan) menerima Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa. Sementara STAI Alkhairat Labuha mendapat Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa.

Ironisnya, hasil penelusuran dokumen internal dan wawancara dengan sejumlah sumber ditemukan dugaan kuat bahwa sebagian penerima di STP Labuha tidak pernah ada secara fisik. Nama mereka muncul dalam daftar, lengkap dengan surat keterangan aktif kuliah, namun tak pernah hadir di ruang kelas.

“Banyak yang tidak pernah kami temui di kampus. Ada yang ternyata bukan mahasiswa sama sekali,” ujar seorang mahasiswa di kampus tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Safiun Rajulan, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan bahwa pihaknya hanya menyalurkan dana sesuai data dari pihak kampus.

“Kami hanya alokasikan Rp 1,5 miliar. Semua penerima ditentukan lewat surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” kata Safiun.

Namun klaim tersebut justru membuka celah baru, jika pengawasan dan verifikasi hanya berdasarkan dokumen dari kampus, maka bagaimana menjamin validitas data? Apakah Dinas benar-benar tidak tahu bahwa sebagian nama dalam daftar tidak aktif atau bahkan tidak kuliah sama sekali?

Kasus ini pun sempat menjadi atensi Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, mengatakan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

“Ketua STP Labuha Pak Yudi, bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah dua kali diperiksa. Dari Dinas Pendidikan juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya belum lama ini.

Penyelidikan kini terhambat oleh satu hal, sulitnya melacak para mahasiswa penerima beasiswa. Dari puluhan nama yang dipilih secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa daftar penerima disusun tanpa dasar administratif dan verifikasi yang layak. Bahkan, menurut informasi terbaru yang diterima, beberapa nama yang sudah terindikasi fiktif di tahun 2022 masih digunakan dalam daftar penerima beasiswa tahun 2024.

Kasus ini pun membuka pertanyaan yang lebih luas, apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau bagian dari praktik sistemik penyalahgunaan anggaran? Dana hibah dalam banyak kasus, kerap menjadi celah empuk bagi manipulasi, apalagi jika pengawasan lemah dan tanggung jawab dibagi-bagi.

Hingga kini, tidak ada satu pun pejabat yang mengakui adanya kesalahan prosedur. Semua saling lempar tanggung jawab, dan mahasiswa fiktif masih menghantui daftar penerima bantuan pendidikan.

Kejaksaan telah membuka pintu penyelidikan, tetapi untuk benar-benar mengungkap skandal ini, dibutuhkan keberanian lebih untuk menelusuri, membongkar, dan menindak. Karena selama itu tidak dilakukan maka beasiswa hanya sekedar dijadikan keuntungan, bukan jembatan ke masa depan.

Hingga berita ini diterbutkan, media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari Pimpinan STP Labuha dalam hal ini Unsan, Yudi Eka Prasetya, terkait daftar nama penerima beasiswa tahun 2022 hingga 2024. (**)

Jangan Jadi Plagiator