
Kepala SMPN 28 Halmahera Selatan, Suhaimi Saleh bersama Fikram Ruslan
HALSEL – Prestasi membanggakan ditorehkan Fikram Ruslan, siswa kelas 7 SMP Negeri 28 Halmahera Selatan, yang sukses meraih Juara 1 dalam lomba mendongeng berbahasa daerah tingkat nasional tahun 2025. Fikram memikat dewan juri dengan dongeng berbahasa Makian yang dibawakannya secara lucu dan menghibur.
Bahasa Makian merupakan salah satu bahasa daerah yang digunakan oleh masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. Lomba ini digelar dalam rangka program Revitalisasi Bahasa Daerah oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, di bawah naungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang bertujuan melestarikan bahasa-bahasa ibu agar tidak punah.
Dengan kemampuan bercerita yang memukau dan penguasaan bahasa yang fasih, Fikram berhasil menghidupkan cerita dan mencuri perhatian para juri serta penonton. Aksinya menunjukkan bahwa generasi muda dapat menjadi agen penting dalam menjaga dan menghidupkan kembali kekayaan budaya lokal.
Tak hanya Fikram yang mendapat apresiasi, Kepala SMP Negeri 28 Halmahera Selatan, Suhaimi Saleh, S.Pd., yang menjadi guru pendamping, turut dianugerahi penghargaan sebagai Pengajar Terbaik. Ia dinilai sukses membimbing dan mempersiapkan siswanya hingga meraih prestasi di tingkat provinsi hingga ke nasional.
“Kami bangga bisa membawa nama baik Halmahera Selatan. Ini bukti bahwa anak-anak kita masih punya semangat untuk melestarikan bahasa daerah lewat cara yang kreatif dan menyenangkan,” ujar Suhaimi, Jumat (30/5/2025).
Ia berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain untuk terus mengembangkan pendidikan berbasis budaya lokal. “Kita harus ajarkan cinta budaya sejak dini. Jangan biarkan bahasa dan tradisi kita hilang begitu saja,” pungkasnya. (**)


More Stories
Gazza FTC Bawa Pulang 10 Medali dan Atlet Terbaik Kejurnas Gubernur Cup 1 2026
Warga Koititi Bersyukur, Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bupati Bassam atas Bantuan Sapi Kurban
Hastomo Tawary Apresiasi Kejati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka Korupsi