
NEWSGAPI.COM — Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi Malut agar mengusut anggaran hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) yang mendapat dana hibah pada APBD Halmahera Selatan tahun 2024 senilai Rp 4,1 Miliar.
Kordinator LPI Malut, Rajak Idrus mengatakan, pemberian dana hibah ke Unsan yang diketahui yayasanya milik keluarga Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba perlu ditelusuri. Yayasan tersebut dipimpin Munawir Bahar Kasuba dan Muhammad Kasuba selaku pembina. Munawir sendiri merupakan kaka Bupati Bassam dan Muhammad Kasuba adalah ayah dari Bupati Bassam.
Rajak mengungkapkan, anggaran sebesar itu diperuntukan pembangunan lanjutan Rektorat Unsan sebesar Rp 3,760 miliar, rehabilitasi masjid kampus Unsan Rp 200 juta, pengawasan pembangunan landscape dan pembangunan masjid Wayamiga Rp 60 juta, serta pengawasan pembangunan Rektorat Unsan Rp 100 juta.
Menurutnya, alokasi anggaran hibah tersebut tercatat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) 2024 sangat fantastis.
“Anggaran hibah tersebut sangat fantastis, informasinya anggaran itu melekat di dua OPD yakni Kesra dan Dinas Perkim. Olehnya itu perlu diusut tuntas Kejaksaan. Ada dua dinas dan ini sangat sadis,”ujar Rajak, Senin (21/4/2025).
Rajak menuturkan, anggaran tersebut harusnya dipergunakan untuk pembangunan kepentingan umum. Jika APBD digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan keluarga itu sangat fatal. Apalagi yayasan tersebut milik keluarga Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.
Ia juga menyarankan DPRD Halsel agar menggunakan kewengannya sebagai fungsi pengawasan guna mengkoorcek penyaluran dana hiba tersebut. “Pengusulan dana hiba ada aturan dan makenisme, hal itu juga berhubungan dengan DPRD, sebeb kegiatan itu dapat berjalan atau tidak tergantung persetujuan DPR,”ungkap Rajak.
Ia menambahkan, sesuai informasi yang diperoleh juga terjadi polemik tentang status kepemilikan lahan Kampus Unsan. Bahkan kata Dia, status lahan tersebut hingga saat ini masih tercatat aset Pemda Halmahera Selatan, karena belum pernah dihibahkan ke yayasan.
“DPRD harus bergerak mengkroscek kebenarannya. Jika lahannya milik pemda dan bangunan milik keluarga tentu ini sangat fatal,”tukas Rajak. (**)


More Stories
Ribuan Siswa Madrasah di Halsel Ikut Cetak Rekor MURI, Kasi Pendis Kemenag Beri Apresiasi
Prodi Pendidikan Geografi FKIP Unkhair Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Asadul Boyratan Menang Telak! Resmi Pimpin Taekwondo Maluku Utara