
Halut, newsGAPI – Juru Bicara Lembaga Adat Sangaji Towiliko Kao, Guntur Lotty, menyayangkan pernyataan anggota senator Gral terkait persoalan penyelesaian hak karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Pernyataan tersebut dinilai menyudutkan pihak korporasi karena dianggap mencari dukungan dari masyarakat adat di wilayah Lingkar Tambang lima kecamatan Kao-Malifut.”Ini merupakan statement yang tidak elok sebagai seorang senator asal Maluku Utara. Kami berharap dalam memperjuangkan hak tidak terkesan mengugurkan kewajiban,” kata Guntur Lotty dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Guntur menegaskan bahwa Lembaga Adat Sangaji Towiliko Kao sebagai pemilik tanah petuanan di wilayah tersebut selalu bertanggung jawab atas kondusifnya _”Negeri 4 Suku”_ yang terdiri dari suku Towiliko Kao, suku Boeng, suku Pagu, dan suku Modole.”Kami mendukung kebijakan efisiensi PT NHM serta tetap memperjuangkan hak di negeri ini, itu bagi kami hukumnya wajib tak ada kompromi,” tegasnya.
Lembaga adat tersebut menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan tetap menjaga daerah agar kondusif bagi iklim investasi.
Menurut Guntur, kebijakan efisiensi PT NHM sudah tersosialisasi dengan baik dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Lingkar Tambang secara bertahap.”Sikap dukungan ini sebagai bentuk sikap kelembagaan tanpa ada pengiringan kepentingan sesaat, tetapi kepentingan kolektif adalah tujuan,” jelasnya.
Guntur juga menekankan bahwa persoalan karyawan dan korporasi merupakan hubungan industrial yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, serta perjanjian kerja bersama.
Oleh karena itu, semua pihak harus bertanggung jawab dalam penyelesaian hak karyawan dengan tetap menjaga kondusifitas wilayah Lingkar Tambang.”Sudah pasti semua harus ikut bertanggung jawab demi penyelesaian hak teman-teman karyawan dengan tidak mengabaikan daerah Lingkar Tambang ini harus kondusif,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam berita yang dimuat di salah satu media online, Senator Gral menyoroti polemik di NHM dengan menyatakan bahwa warga tidak harus dilibatkan dan hak karyawan wajib dituntut. (*)
More Stories
BBM langkah di Kayoa Utara, DPRD: Ini Bukan Hal Sepele
Sambut Hari Buruh, PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang
Pemkab Halsel Didesak Cabut Izin Usaha APMS Larombati