
Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jln Kebun Karet, Kampung Makian.
NEWSGAPI.COM — Pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Selatan rencana mau dirumahkan alis kontraknya tidak lagi diperpanjang di tahun 2025.
Hal ini diceritakan Kepala Dinas PUPR Halsel, M. Idham Pora, Kamis pekan kemarin (5/3).
“PTT rencananya mau dirumahkan, mungkin kebijakan ini untuk efisiensi anggaran,” kata Idham.
Ia mengaku, belum bisa memastikan kebijakan ini juga berlaku pada PTT yang lolos PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang SKnya ditunda hingga tahun depan. Namun pihaknya hanya diminta untuk memasukan seluruh daftar PTT ke BKD.
Menurut informasi yang dia terima, hal serupa juga dilakukan oleh SKPD lainya. “Iya, mungkin semua dinas diminta memasukan data pegawai PTT,” pungkasnya.
Sementara pihak BKD saat dikonfirmasi belum mau memberikan tanggapan terkait rencana PTT yang mau dirumahkan, lantaran masih menunggu kebijakan lanjutan dari Bupati Bassam Kasuba. (**)
More Stories
BBM langkah di Kayoa Utara, DPRD: Ini Bukan Hal Sepele
Sambut Hari Buruh, PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang
Pemkab Halsel Didesak Cabut Izin Usaha APMS Larombati