
newsgapi, Ternate – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru bicara SKAK, Reza, menantang KPK untuk menjerat sejumlah nama yang diduga terlibat, di antaranya Direktur Smart Marsindo Shaty Aldha Nathalia, Jamaludin Wua, Budi Liem, dan Penjabat Gubernur Maluku Utara Samssudin A Kadir.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya 371 pemberi suap dari 461 transaksi keuangan dalam TPPU AGK yang mencapai Rp 109 miliar. Anehnya, KPK tidak secara totalitas menjerat tersangka lainnya,” ungkap Reza, Minggu (26/01/2025).
Menurutnya, Budi Liem seharusnya masuk dalam daftar penetapan tersangka KPK, mengingat besaran suap yang mengalir mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 2,2 miliar.
Reza mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut kasus korupsi tersebut.
“Sayangnya KPK tidak berkutik menyeret nama pemberi suap. Reputasi KPK dalam keterbukaan penegakan supremasi hukum patut dipertanyakan,” tegasnya.
(Fikri/red)*


More Stories
Pemprov Malut Dorong Nelayan Naik Kelas Lewat Akses KUR
Gubernur Sherly Siapkan Sejumlah Program Prioritas Pemprov Maluku Utara Tahun 2026
Gubernur Sherly Usulkan Rp2,9 Triliun untuk Percepatan Infrastruktur Maluku Utara