
newsgapi, JAKARTA – Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menyoroti rencana PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang akan melaporkan tiga mantan karyawannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Riset Opini API, Safrudin Taher mengatakan, ketiga mantan karyawan tersebut sebenarnya hanya mempertanyakan keterlambatan pembayaran pesangon selama tiga bulan.
“Seolah-olah menyuarakan kebenaran atau kritik adalah dosa besar yang harus dihukum. Padahal, kritik dan demonstrasi adalah hak warga negara sekaligus cara penyampaian aspirasi yang sah,” kata Safrudin melalui keterangan resminya, Senin (30/12/2024).
Safrudin mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi pada 2021 dimana PT NHM memenjarakan dua warga lingkar tambang karena masalah pemboikotan jalan.
Bahkan pada 10 Desember 2024, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan status tersangka kepada seorang aktivis atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
“Tindakan ini bukan hanya menciderai HAM tetapi juga merusak citra PT NHM sebagai mitra pembangunan masyarakat setempat,” tegasnya.
Menurutnya, PT NHM seharusnya mengedepankan dialog konstruktif daripada jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.
Perusahaan diharapkan mengambil langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan dan membuktikan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat.
(Fikri/red)*


More Stories
Yayasan Boki Maryam Djabir Syah Resmi Buka PAUD Berbasis Adat Se Atorang
Pustu Kawasi Permudah Akses Layanan Kesehatan Warga Pulau Obi
Nelayan Koititi yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Meninggal Dunia