Kantor BPRS Saruma Sejahtera, Desa Tomori, Bacan
NEWSGAPI.COM — Skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Tahun 2020 yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah diduga kuat melibatkan banyak pihak.
Kasus tersebut diduga dimainkan dua direksi BPRS sejak tahun 2020 dengan melakukan pinjaman kepada salah satu debitur yakni Lenny Sarif dengan jaminan yang tidak jelas. Lenny setelah diselidiki memiliki delapan perusahan yang dijaminkan.
Selain Lenny Sarif dan dua direksi BPRS, kasus kejahatan perbankan ini diduga ada keterlibatan oknum-oknum pejabat dilingkungan pemda Halsel. Hal ini pernah diungkap oleh mendiang Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Alhasil, dari dugaan keterlibatan oknum pejabat teras Pemda Halsel membuat mendiang Usman mencopot Saiful Turuy dari Sekda dan Aswin Adam dari Kepala BPKAD.
Kasus BPRS pun mulai didalami Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, dan dalam proses penyelidikan berlangsung, uang sebesar Rp10 miliar dari hasil pinjaman dikembalikan tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh kontraktor Farid Abae melalui transfer bank mandiri ke rekening semua perusahan yang dijaminkan debitur, Lenny Sarif. Hal ini sebagaimana diungkap Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) pada aksi didepan kantor Kejari Halsel, Jumat (20/12/2024) pekan kemarin.
“Pengembalian kerugian keuangan daerah masih terdapat sekitar Rp 5 miliar yang belum dikembalikan. Anehnya, BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar,” kata kordinator FPAK, M. Saifudin.
Meski begitu, status kasus kejahatan perbankan itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan pada September 2023 setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Sementara, Lenny Sarif sendiri merupakan kontraktor yang pernah melaporkan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dan ayahnya Muhammad Kasuba ke Polda Maluku Utara.
Bupati Halsel dan ayahnya dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 5,2 miliar yang dipakai terperkara saat konsolidasi Pilkada 2020.
Kabarnya Lenny sendiri dijanjikan akan diberikan proyek setalah pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, namun setalah dilantik proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Bahkan kasus penipuan ini tengah dalam penyidikan Polda Maluku Utara, namun setelah Basam Kasuba menjabat Bupati Halmahera Selatan menggantikan mendiang Usman Sidik yang tutup usia. Kasus pun dihentikan karena Lenny mencabut laporan Polisi.
Setelah kasus dihentiakan, Lenny dikabarkan menerima sejumlah proyek pada paket pelaksanaan pekerjaan darurat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel tahun anggaran 2024, di mana Kepala BPBD nya Aswin Adam yang juga terseret kasus BPRS. (**)
More Stories
Viral Video Anggota DPRD Morotai Adu Jotos dengan Warga di Halmahera Barat
PT NHM Berencana Polisikan Tiga Mantan Karyawan, API Angkat Bicara
ASDP Ternate Siapkan 8 Armada Ferry Layani Punumpang Selama Nataru