NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Bawaslu Halmahera Selatan Gelar Rapat Koordinasi Sengketa Pilkada

Kegiatan Rakor Bawaslu Halmahera Selatan

NEWSGAPI.COM — Bawaslu Halmahera Selatan mengelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemiihan kepala daerah atau Pilkada.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel, Buana Lippu, Jumat,(23/08/24) ini bertujuan untuk meningkatkan Kesiapan Bawaslu Halmahera Selatan, dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Tahun 2024 khusus dalam penyelesaian sengketa pemilihan.

Hijra Kamuning, selaku Koordinator divisi penyelesaian sengketa dan hukum, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan perintah dari bawaslu Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan PTTUN sebagai kesiapan Bawaslu dalam menghadapi sengketa proses pada pilkada 2024.

“Kami akan berkunjung ke PTTUN untuk berkoordinasi, maka dari itu sekarang kami hadirkan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Aslan Hasan, SH, MH, sebagai narasumber untuk berbagi pengetahuan dengan teman-teman Bawaslu Kabupaten Halsel dan ketua-ketua partai serta pengurus partai lainnya,” Ujarnya saat mendampingi Narasumber.

Kata Hijra, Dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 yang akan datang tidak dapat dipungkiri akan terjadinya potensi sengketa antar peserta maupun peserta dan penyelenggara dan disinilah peran bawaslu dalam menghadapi potensi-potensi tersebut.

Sementara itu, Aslan Hasan, SH.MH, selaku narasumber pada kegiatan yang dimaksud menyampaikan bahwa kegiatan ini agar menyatukan pandangan terkait perkara dalam pilkada.

“Ini adalah kegiatan yang menurut saya penting dalam rangka kita bersama sama menjadi Penjaga Demokrasi Khususnya dalam pilkada serentak tahun 2024.”Ungkap Aslan.

Dalam kegiatan tersebut selain Narasumber dari Mantan Anggota Bawaslu Aslan, bawaslu Halsel juga menghadirkan narasumber dari KPUD Halsel yakni Ketua KPUD, Tabris S Talib.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPUD Halsel, Alidu sapaan tabrid, menekankan bahwa rapat koordinasi kali ini menjadi momen perdana memasuki tahapan Pilkada. Ia mengapresiasi Bawaslu Halsel yang tidak banyak menghadapi sengketa serta mengungkapkan kebanggaannya bahwa beberapa daerah tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi.

“Terkait hal tersebut, artinya fungsi pencegahan Bawaslu berjalan dengan maksimal,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pada Pilkada 2024, penyelenggaraan pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Olehnya itu, pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Ia berharap agar teman-teman di lapangan lebih memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus, saat pencalonan dimulai, untuk itu pentingnya memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” tegasnya.

Ia menggaris bawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dari pihaknya KPU itu sendiri, dalam menangani pencalonan.

“Jadi pentingnya mamastikan pendidikan minimal SMA bagi calon, sebagaimana diatur dalam juknis PKPU. Bawaslu bertugas memastikan verifikasi faktual berjalan dengan baik untuk menghindari potensi gugatan dari peserta pemilu,”ujarnya. (fik)