
newsgapi.com | Jakarta – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (KD), baru saja menyelesaikan pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
KD mengaku dicecar pertanyaan seputar pembangunan kantor DPD PDIP di Sofifi.
“Terkait dengan Pak Gubernur (Abdul Gani Kasuba), pembangunan kantor. Kantor PDIP,” ujar Kuntu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Meski demikian, Kuntu menyatakan tidak mengetahui detail proses pembangunan tersebut dan membantah adanya aliran dana yang terlibat.
“Ya dikira uangnya, tapi saya nggak tahu semua soal pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu,” tambahnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan Kuntu sebagai saksi.
“Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” jelasnya.
AGK saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp 500 miliar di Maluku Utara.
Ia diduga memerintahkan manipulasi laporan progres proyek dan menerima suap Rp 2,2 miliar.
Selain itu, AGK juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. KPK masih terus mendalami kasus ini.


More Stories
Arisan Online: Mengurai Jerat Hukum, Pergeseran Tradisi, dan Perlindungan Konsumen di Era Digital.Oleh Hardina
Di Ujung Obi, Sebuah Rumah Sederhana Mengubah Cara Anak-Anak Bermimpi
Maluku Utara Peringkat 7 Kejurnas Taekwondo 2026 Raih 2 Emas