Jufri Ali
NEWSGAPI.COM — Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) KotaTernate, Jufri Ali membantah telah meminta pemilik lahan di Kelurahan Kalumata untuk menyetor uang ratusan juta sebagai pembayaran pajak Galian C.
“Sebenarnya itu bukan pajak Galian C tapi pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena pak Hi Amir (pemilik lahan) mau hibahkan kepada ketujuh anaknya,” kata Jufri Ali kepada media ini, Senin (5/8/24).
Menurutnya, pembayaran pajak BPHTB dengan nominal yang telah ditentukan tersebut merupakan nominal yang telah sesuai dengan luas tanah yang dimiliki.
“Karena luas lahannya cukup besar maka dalam perhitungan BPHTB, kewajiban bayar pajak kurang lebih Rp 163 juta. Pembayaran itu berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP yang tertera di PBB,” jelasnya.
“Jadi sertifikat atas nama paka Hi Amir mau diwariskan ketujuh orang anak, makanya ada kewajibanya yaitu bayar BPHTB,” imbuhnya.
Ia kemudian menegaskan, BP2RD melakukan pemungutan pajak dan retribusi telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muhammad Syafei mengatakan aktivitas galian C di Kelurahan Kalumata tidak mengantongi izin.
Kata Syafei, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi aktivitas Galian C, di mana dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan aktivitas galian tidak mengantongi izin alias ilegal
Meski ditemukan adanya aktivitas Galian C ilegal, namun pemilik lahan beralibi aktivitas pengarukan material dilakukan untuk kepentingan tanah kavling.
“Kata mereka tidak ada Galian C, karena mereka buka lahan untuk bagi-bagi kepada anak-anaknya. Tetapi kita tinjau di lapangan aktivitas Galian C itu terlihat,” kata Syafei saat ditemui media ini, Jumat (2/8/24) kemarin.
“Jadi apapun yang mereka dalihkan, tetapi pada prinsipnya belum ada izin sehingga DLH segera menyurat dan menyampaikan regulasi aturan atau persyaratan yang harus mereka penuhi,” sambungnya. (red/fikri)
More Stories
Abubakar Malayu Satu-satunya Kades di Halsel Terima Penghargaan dari BKKBN Malut
Tauhid Soleman Salah Urus Pemerintahan, Stop Lanjutkan?
Jelang Pilkada 2024, Pemda Halsel Buat Prosedur Baru Pencairan Dana Desa