
Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman, SH
NEWSGAPI.COM — Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara seriusi kasus dugaan penyalagunaan dana hibah beasiswa STP Labuha.
Ismid mengatakan, hibah yang bersumber dari APBD Halmahera Selatan tahun anggaran 2022 saat itu sebesar Rp 1,5 Miliar, dimana hibah tersebut diperuntukan untuk dua perguruan tinggi di Halmahera Selatan, salah satunya STP Labuha.
STP Labuha sendiri, kata Ismid, menerima hibah sebesar Rp 1 Miliar yang diperuntukan bagi Mahasiswa kurang mampuh. Maslahnya, hibah tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Ketua STP Labuha, Yudi Eka Prasetiya.
“Masalah hibah beasiswa yang diperuntukan untuk mahasiswa kurang mampu Informasi sudah di lidik oleh Kejati Maluku Utara tinggal kita lihat nanti prosesnya,” kata Ismid kepada media ini, Kamis (27/6)
Ismid kemudian meminta Kejati Maluku Utara menelusuri lebih jauh lagi terkait aliran dana yang mengalir, karena ada dugaan terdapat nama-nama penerima fiktif hibah beasiswa tersebut.
“Masalah hibah ini harus diseriusi dengan memanggil Yudi Eka Prasetya selaku Ketua STP Labuha saat itu, karena dana tersebut bersumber dari APBD yang pengunaannya tidak sesuai mekanisme,” pungkasnya. (fik)
More Stories
Warga Soa Kota Ternate Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi
Polsek Gane Timur Salurkan Sembako ke Pondok Pesantren Alkhairat
Pesan Tegas Pakar UGM: Jangan Khianati Keringat Rakyat di Balik Beasiswa LPDP