Kepala Satpol PP Maluku Utara, Rachmat Djabir
NEWSGAPI.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi penguatan dan peningkatan pemahaman anggota dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum jelang Pilkada 2024, di Hotel Buana Liput Kabupaten Halmahera Selatan, Jumaat (7/6/2024).
Kegiatan sosialisasi yang digelar tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Maluku Utara, Rachmat Djabir, Kepala Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Mahmud Ratuela, serta Pihak dari KPU dan Bawaslu setempat, di mana kegiatan tersebut dikuti seluruh jajaran anggota Satpol PP sebagai peserta.
Ketua Panitia Kegiatan, Yasim Mener pada kesempatan itu menyampaikan, kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman tentang peran dan fungsi anggota dalam melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum jelang Pilkada tahun 2024.
“Sasaran kegiatan ini adalah meningkatkan kententraman dan ketertiban umum jelang pemilihan kepala daerah tahun 2024,” terangnya.
Yasim sebelumnya mengatakan, kegiatan sosialosasi ini digelar selama dua hari yakni tanggal 7-8 Juni dengan menghadirkan pemantik dari KPU, Bawaslu dan Polres Halmahera Selatan.
Sementara Kepala Satpol PP Maluku Utara, Rachmat Djabir saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Satpol PP sebagaimana tugasnya, satuan ini dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Selain itu, Satpol PP juga mempunyai peran penting dan strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik.
Sehingga, lanjut Rachmat, untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan baik dari sisi kapasitas kelembagaan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Hal itu dilakukan agar dapat memberikan kontribusi terus menerus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Untuk penugasan anggota satuan perlindungan masyarakat telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk ketertiban dalam penyelnggaraan Pemilu dan Pemilukada,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran anggita satuanya agar senantiasa melakukan kordinasi dengan instansi manapun dalam hal penertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Jadi Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat diharapkan selalu bersinergi untuk menjaga ketertiban umum dalam mengawal seluruh agenda pemerintah daerah termasuk pada pemilihan kepala daerah, serta bekerja sama dengan aparatur desa dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” ujarnya mengakhiri. (fik)
More Stories
Gelar Psikoedukasi Masyarakat Pesisir, Prodi Psikologi Unkhair Optimalkan Peran Ayah
FK Unkhair Gelar Pengabdian Masyarakat Tema Pencegahan Kanker Hati Di Kalangan Remaja
Manajemen PT PLN (Persero) UP3 Sofifi, Serikat Pekerja PLN DPC UP3 Sofifi dan PIKK UP3 Sofifi Berikan Bantuan Korban Banjir Bandang Rua