Tersangka Abdul Gani Kasuba (rompi Orange) saat keluar dari gedung KPK Jakarta (Dok, Toks).
newsgapi.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Melalui keterangan persnya, Lembaga antirasuah itu sudah menetapkan Abdul Gani Kasuba alias AGK sebagai tersangka kasus ini.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Ali mengatakan penyidik KPK juga telah melakukan pencegahan untuk berpergian keluar negeri terhadap seorang swasta berinisial MS terkait kasus TPPU Gani Kasuba selama enam bulan ke depan.
Dalam penanganan kasus ini, KPK mengaku mendapat hambatan saat memeriksa saksi.
Ali mengungkapkan ada saksi yang sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
“KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum,” tegas Ali.
Lembaga antirasuah itu memperingatkan dapat menjerat setiap orang yang menghalangi proses penyidikan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelumnya, Gani Kasuba telah ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terjerat operasi tangkap tangan dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara senilai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN.
More Stories
Viral Video Anggota DPRD Morotai Adu Jotos dengan Warga di Halmahera Barat
PT NHM Berencana Polisikan Tiga Mantan Karyawan, API Angkat Bicara
Nama Kontraktor yang Melaporkan Bassam ke Polda Malut Ikut Terseret Kasus BPRS